Monday, 29 June 2020

UAS mata kuliah PKN/Muhammad Rafid Alfattah/2019140002

Nama: Muhammad Rafid Alfattah
NPM:2019140002
Kelas: H Ilmu Komunikasi
Mata Kuliah: PKN
 

Konsep Bela Negara dan Penerapannya dalam Keluarga dan Masyarakat

 

Konsep Bela Negara

Secara umum, bela negara adalah bentuk pengabdian yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempertahankan keutuhan negaranya. Di Indonesia, kesadaran bela negara menjadi bagian penting dari strategi nasional bangsa dan negara Indonesia guna menghadapi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan. Sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diperoleh melalui perjuangan panjang dan penuh pengorbanan, tidak dapat dilepaskan dari peran dan kontribusi dari seluruh komponen bangsa. Negara dan bangsa Indonesia mengerahkan segenap daya upayanya dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Rakyat Indonesia bersama-sama berupaya mencapai tujuan nasional tersebut guna meraih citacita bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Bela negara dalam tata pemerintahan memiliki esensi untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara, yang umumnya bela negara dilakukan oleh aparat Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa abdi negara memiliki tugas yang sangat mulia, dan tentunya harus dijalankan dengan sepenuh hati, walaupun nyawa bisa menjadi taruhannya. Aparat bela negara harus siap dalam segala kondisi dan medan pertempuran, karena sejatinya menjaga pertahanan dan keamanan tidak hanya dari internal, namun terkadang sebagai negara yang menganut Politik Bebas Aktif, dan memiliki cita-cita ikut melaksanakan ketertiban dunia, maka Pemerintah Indonesia pun menyiapkan berbagai pasukan yang dikirim guna mewujudkan perdamaian dunia. Seperti yang beberapa hari belakangan diberitakan di berbagai platform media, ada seorang Prajuit TNI yang gugur dalam misi perdamaian dunia di Kongo.

Namun, bela negara bukan hanya diperuntukan bagi Prajurit TNI dan Abdi Negara saja, tetapi bela negara adalah kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia. Kesadaran bela negara telah diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Selanjutnya dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap Warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dan“. Penjabaran lebih lanjut tentang pembelaan negara tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9, yang menyebutkan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Sikap dan perilaku tersebut tidak begitu saja muncul menjadi kesadaran setiap warga negara sejak lahir, sehingga perlu ditumbuhkembangkan sejak dini serta senantiasa dipelihara dan dikembangkan secara berkesinambungan melalui pembinaan kesadaran bela negara.

 

Penerapan Bela Negara dalam Keluarga dan Masyarakat

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk Bela Negara, maka bagi tiap-tiap individu penerapannya akan berbeda. Banyak sekali jenis penerapan dalam bela negara, seperti bekerja sepenuh hati sesuai profesi, di dalam keluarga, dan juga di dalam kehidupan masyarakat. Karena ketika masyarakat awam memaksakan diri untuk ikut perang dengan tujuan bela negara, hal tersebut adalah konsep yang keliru, berperang bela negara butuh banyak aspek yang tidak bisa disiapkan dalam jangka yang singkat, butuh banyak pelatihan tentang kekuatan mental, strategi, bertahan hidup, dan lainnya. Penerapan bela negara dalam keluarga contoh sederhana adalah dengan sikap saling membantu, saling menjaga antar anggota keluarga, berbakti pada orang tua, bertanggung jawab terhadap keluarga yang dipimpin, karena sejatinya pemimpin dapat dimulai dalam lingkungan yang terkecil, contohnya keluarga. Adapun untuk penerapan bela negara di masyarakat adalah dengan profesi bekerja sepenuh hati, hidup bertetangga dengan menerapkan nilai-nilai pancasila, menghargai segala bentuk perbedaan, taat terhadap aturan pemerintah, dan juga bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan media sosial.

 

Source: https://www.kemhan.go.id/wp-content/uploads/2017/12/wiraindoedsusrevisi.pdf

No comments:

Post a Comment

UAS mata kuliah PKN/Muhammad Rafid Alfattah/2019140002

Nama: Muhammad Rafid Alfattah NPM:2019140002 Kelas: H Ilmu Komunikasi Mata Kuliah: PKN   Konsep Bela Negara dan Penerapannya dalam Keluarga ...