Konsep
Bela Negara dan Penerapannya dalam Keluarga dan Masyarakat
Konsep
Bela Negara
Secara
umum, bela negara adalah bentuk pengabdian yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang untuk mempertahankan keutuhan negaranya. Di Indonesia, kesadaran
bela negara menjadi bagian penting dari strategi nasional bangsa dan negara
Indonesia guna menghadapi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.
Sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diperoleh
melalui perjuangan panjang dan penuh pengorbanan, tidak dapat dilepaskan dari
peran dan kontribusi dari seluruh komponen bangsa. Negara dan bangsa Indonesia
mengerahkan segenap daya upayanya dalam rangka mencapai tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa
dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Rakyat Indonesia
bersama-sama berupaya mencapai tujuan nasional tersebut guna meraih citacita
bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Bela
negara dalam tata pemerintahan memiliki esensi untuk menjaga pertahanan dan
keamanan negara, yang umumnya bela negara dilakukan oleh aparat Tentara Nasional
Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa abdi negara
memiliki tugas yang sangat mulia, dan tentunya harus dijalankan dengan sepenuh
hati, walaupun nyawa bisa menjadi taruhannya. Aparat bela negara harus siap
dalam segala kondisi dan medan pertempuran, karena sejatinya menjaga pertahanan
dan keamanan tidak hanya dari internal, namun terkadang sebagai negara yang
menganut Politik Bebas Aktif, dan memiliki cita-cita ikut melaksanakan
ketertiban dunia, maka Pemerintah Indonesia pun menyiapkan berbagai pasukan
yang dikirim guna mewujudkan perdamaian dunia. Seperti yang beberapa hari
belakangan diberitakan di berbagai platform media, ada seorang Prajuit TNI yang
gugur dalam misi perdamaian dunia di Kongo.
Namun,
bela negara bukan hanya diperuntukan bagi Prajurit TNI dan Abdi Negara saja,
tetapi bela negara adalah kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia.
Kesadaran bela negara telah diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang
berbunyi “Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Selanjutnya dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap Warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
dan“. Penjabaran lebih lanjut tentang pembelaan negara tertuang dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9, yang
menyebutkan bahwa bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara. Sikap dan perilaku tersebut tidak begitu saja muncul menjadi kesadaran
setiap warga negara sejak lahir, sehingga perlu ditumbuhkembangkan sejak dini
serta senantiasa dipelihara dan dikembangkan secara berkesinambungan melalui
pembinaan kesadaran bela negara.
Penerapan
Bela Negara dalam Keluarga dan Masyarakat
Seperti
yang sudah dijelaskan diatas, bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama untuk Bela Negara, maka bagi tiap-tiap individu
penerapannya akan berbeda. Banyak sekali jenis penerapan dalam bela negara,
seperti bekerja sepenuh hati sesuai profesi, di dalam keluarga, dan juga di
dalam kehidupan masyarakat. Karena ketika masyarakat awam memaksakan diri untuk
ikut perang dengan tujuan bela negara, hal tersebut adalah konsep yang keliru,
berperang bela negara butuh banyak aspek yang tidak bisa disiapkan dalam jangka
yang singkat, butuh banyak pelatihan tentang kekuatan mental, strategi,
bertahan hidup, dan lainnya. Penerapan bela negara dalam keluarga contoh
sederhana adalah dengan sikap saling membantu, saling menjaga antar anggota
keluarga, berbakti pada orang tua, bertanggung jawab terhadap keluarga yang
dipimpin, karena sejatinya pemimpin dapat dimulai dalam lingkungan yang terkecil,
contohnya keluarga. Adapun untuk penerapan bela negara di masyarakat adalah
dengan profesi bekerja sepenuh hati, hidup bertetangga dengan menerapkan
nilai-nilai pancasila, menghargai segala bentuk perbedaan, taat terhadap aturan
pemerintah, dan juga bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan media
sosial.
Source:
https://www.kemhan.go.id/wp-content/uploads/2017/12/wiraindoedsusrevisi.pdf